Respons Kejagung Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Hukum | 5 November 2024, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Kejaksaan Agung mempersilakan Thomas Lembong jika ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus izin impor gula.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin impor gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah soal kebijakan yang dianggap salah dan lebih merupakan urusan administrasi negara, bukan pidana.
Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait persetujuan impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal.
Kejaksaan Agung menilai bahwa persetujuan impor gula tersebut diberikan kepada pihak swasta, padahal hanya perusahaan BUMN yang dianggap berwenang melakukan impor gula pada saat itu, sementara Indonesia sedang mengalami surplus pasokan gula.
Baca Juga: Kubu Tom Lembong Anggap Kejagung Tebang Pilih, Minta Menteri Perdagangan Lain Diperiksa
#tomlembong #korupsi #impor #gula
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV