> >

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker: Klaster Ketenagakerjaan Dicabut

Hukum | 4 November 2024, 23:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, seperti pekerja kontrak yang dibolehkan maksimal 5 tahun.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dari organisasi buruh.

MK menilai beberapa aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan aturan lainnya.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru

#mk #ciptakerja #gugatan #buruh 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU