Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan
Hukum | 4 November 2024, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) usai menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
"Terhadap tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024). Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut penjelasannya, Meirizka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.
"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan Tersangka Ibu Ronald Tannur
Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada hari ini, Senin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," kata Abdul Qohar.
"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV