KPK Dalami LHKPN Dirdik Kejaksaan Agung Abdul Qohar Buntut Jam Mewah yang Digunakannya
Peristiwa | 4 November 2024, 12:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang mendapat sorotan karena menggunakan jam tangan sekitar Rp1 miliar.
Pasalnya, kepemilikan jam tangan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar.
Demikian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (4/11/2024).
“Sedang didalami di internal KPK dulu,” kata Pahala.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Andika-Hendi Unggul di Gen-Z, Tapi "Undecided Voters" Lebih Tinggi
Terpisah, Abdul Qohar menuturkan dirinya siap dimintai klarifikasi oleh KPK perihal jam tangannya.
“Kalau ditanyakan ya kita jawab, gitu ya,” ujar Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).
Menurut Abdul Qohar, jam tangan yang digunakannya dibeli sejak 5 tahun lalu dan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya. Selain itu, katanya, jam tangan tersebut selalu dipakainya sebelum menjabat sebagai Dirdik.
“Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin panggil ahli jam, periksa bersama-sama betul enggak, gitu ya,” kata dia.
“Jam tangan ini selalu saya pakai, tapi kenapa kok baru sekarang ditanyakan,” sambungnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV