> >

Polisi Tangkap Lagi 2 Orang Terkait Kasus Judi Online Komdigi, Total Jadi 16 Tersangka

Hukum | 3 November 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi tersangka. Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya," kata Kombes Wira dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Warta Kota.

Menurut penjelasannya, dua tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu warga sipil. 

Dengan tambahan dua orang tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua dalam kasus ini.

"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas Ade Ary. 

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota.


TERBARU