> >

Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan dengan Kru TV One sebagai Tersangka

Peristiwa | 1 November 2024, 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto. (Sumber: (ANTARA/I.C. Senjaya))

SEMARANG, KOMPAS.TV -  Polisi menetapkan sopir truk Rosalia Express yang terlibat kecelakaan dengan rombongan kru TV One di Tol Jakarta-Pemalang Km 315+900, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto, Jumat (1/11/2024).

"Dilakukan penetapan tersangka berinisial J atau Jatmiko (36) selaku sopir truk," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024), dikutip Kompas.com.

Ia menyebut pihaknya menetapkan sopir truk berinisial J (36) sebagai tersangka karena diduga mengalami microsleep.

Baca Juga: Mobil Kru TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal

Hal itu, kata dia, diketahui berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang.

"Sehingga mengakibatkan konsentrasi hilang dan menabrak kendaraan kru TV One yang sedang parkir di bahu jalan tol," imbuhnya.

Kecelakaan maut antara truk Rosalia Express dengan rombongan kru TV One tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2024). 

Ia menjelaskan, polisi langsung melakukan olah kejadian perkara setelah peristiwa itu terjadi.

Diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan lima korban, dengan tiga di antaranya meninggal dunia akibat tertabrak oleh truk box dari arah belakang saat mobil berhenti di bahu jalan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU