Ternyata, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Judol Juga Diduga Salahgunakan Kewenangan
Peristiwa | 1 November 2024, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya sebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap akibat judi online diduga juga melakukan penyalagunaan wewenang. Sebab, para pegawai Komdigi yang diberikan kewenangan justru tidak memblokir situs judi online.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
Ade lebih lanjut menuturkan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan hanya berstatus sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Ade, ada juga warga sipil hingga beberapa staf ahli.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli,” kata Ade.
Namun, Ade Ary, belum mengungkapkan secara detail apa peran para tersangka dalam kasus judi online tersebut. Lantaran, katanya, masih ada yang belum tertangkap dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Mendag setelah Tom Lembong terkait Impor Gula
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (daftar pencarian orang) dan segala macam,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan akan menggeledah kantor satelit dari para tersangka tersebut di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV