KPK Siap Tindaklanjuti LHKPN Tom Lembong yang Dinilai Janggal
Hukum | 1 November 2024, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai janggal.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Budi.
Dia menuturkan KPK juga siap memberikan informasi yang akan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri aset Tom Lembong.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
“Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan,” ujar dia.
Dilansir Kompas.com, Tom Lembong melaporkan LHKPN terakhir pada 30 April 2020 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data LHPKN tersebut, Tom memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar. Namun, ia tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Tom mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp94,5 miliar. Kemudian, surat berharga sebesar Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar, harta lainnya Rp101,5 miliar.
Selain itu, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/Kompas TV