Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Hukum | 30 Oktober 2024, 04:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus bergulir saat Thomas Lembong menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan Agung, Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada P.T AP.
Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan P.T AP melakukan impor.
Pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemendag disebut memberikan izin impor melebihi kuota.
Baca Juga: Seberapa Ampuh Ancaman Prabowo ke Menteri Agar Tak Korupsi APBN?
#thomaslembong #korupsi #mantanmendag #sby #bumn
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV