> >

Fakta Mencengangkan Kasus Ronald Tannur, Sempat ke Singapura hingga Buka Pandora Mahkamah Agung

Hukum | 30 Oktober 2024, 03:44 WIB

KOMPAS.TV - Setelah sempat menghirup udara bebas pada 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur kini kembali mendekam di balik jeruji besi.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Namun, perjalanan kasus yang menjadi sorotan publik ini penuh liku-liku, bahkan beraroma "suap".

Makelar kasus tak putus-putus. Kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan oleh Ronald Tannur membuka Pandora besarnya suap di tubuh puncak dari peradilan, yaitu Mahkamah Agung.

MA sebagai peradilan tertinggi masih dipengaruhi oleh makelar-makelar kasus. Di manakah ada keadilan di Indonesia jika puncak dari lembaga peradilan itu sendiri ada gurita suap di dalamnya?

Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Hakim Disuap di Kasus Ronald Tannur, Ada Indikasi Hingga di Tahapan Kasasi?

#mahkamahagung #ronaldtannur #suap #hakim #makelarkasus 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU