Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN
Hukum | 29 Oktober 2024, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Mengingat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Zarof hanya senilai Rp51 miliar.
Terkait hal itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Zarof memanfaatkan celah LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.
"Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai," kata Pahala dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Ia kemudian mengatakan, sejatinya, adanya limitasi dalam jumlah transfer di bank sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Sebab itu, menurutnya, semua transaksi harus masuk sistem keuangan perbankan, agar dapat dengan mudah dalam memantau pergerakan uang.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Sambangi Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Geledah Lagi?
"Kalau kamu ingat dirjen hubla juga kan tunai di ransel di ruangan 28 M. Akil Mochtar uang tunai di balik tembok. Jadi intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.