> >

Dinyatakan Pailit, Dirut Sritex: Ajukan Kasasi ke MA

Peristiwa | 29 Oktober 2024, 20:38 WIB

KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menekankan bahwa perusahaan akan menangani persoalan putusan pailit oleh pengadilan dengan serius.

Iwan menyebutkan bahwa perusahaan masih memperjuangkan Sritex melalui langkah hukum, yaitu pengajuan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

Sementara itu, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, ribuan karyawan Sritex tetap bekerja di pabrik.

Mereka kompak menggunakan pita hitam di lengan kiri yang bertuliskan "Selamatkan Sritex".

Karyawan berharap pemerintah bisa menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan, sehingga nasib 50 ribu pekerja Sritex dapat terselamatkan.

#sukoharjo #sritex #pailit

Baca Juga: Airlangga Ungkap Arahan Presiden soal Sritex: Ekspor Impor Tetap Jalan

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU