Tak Penuhi Panggilan Polisi, Veronica Koman Akan Masuk Daftar DPO
Berita kompas tv | 19 September 2019, 16:00 WIBHingga kemarin, Veronica Koman tersangka kasus dugaan penyebaranberita bohong dan provokasi saatkerusuhan di Asrama Mahasiswa Papuadi Surabaya, belum memenuhi panggilan, Polda Jawa Timur. Jika tak memenuhi panggilan polisi, Veronica bakal masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rabu (18/9) merupakan batas akhir panggilan kedua,yang dilayangkan kepada veronica koman.
polisi menjerat veronica dengan sejumlah pasal. Seperti undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pasal penghasutan KUHP dan undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan veronica yang bernada provokatif, terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 18 Agustus 2019.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV