Kejagung Sita 920 M dan Emas 51 Kilogram di Rumah Eks Pejabat MA, Biaya Urus Kasus Ronald Tannur?
Hukum | 29 Oktober 2024, 10:07 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan setelah eks pejabatnya terlibat dalam kasus suap perkara kasasi terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Setelah menangkap eks pejabat MA, Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya hampir mencapai 1 triliun rupiah.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan beberapa keping emas seberat sekitar 51 kilogram.
Baca Juga: Jadi Terpidana Kasus Pembunuhan dan Penyuapan Tiga Hakim, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya
#ronaldtannur #anakdewan #hakimtersangkasuap #makelarkasus #ekspejabatma
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV