> >

DPR Panggil Kapolda NTT Bahas soal Pemecatan Rudy Soik

Hukum | 28 Oktober 2024, 23:25 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Tiga DPR RI memanggil Kapolda NTT untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy, anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus mafia penyelundupan BBM.

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada IPDA Rudy Soik.

Menurut Daniel, pemberhentian disebabkan adanya laporan IPDA Rudy berkaraoke di jam dinas.

Semula, hukuman kepada IPDA Rudy Soik hanya berupa penempatan khusus, namun IPDA Rudy justru menyebarkan berita seolah-olah sedang menyelidiki kasus penyelundupan BBM ilegal.

Tindakan Rudy dianggap merusak reputasi kepolisian.

#dpr #rudysoik

Baca Juga: Menteri Pendidikan Satryo Minta Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU