> >

Kejati Surabaya Eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum | 28 Oktober 2024, 23:07 WIB

KOMPAS.TV - Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) malam.

Petugas Kejati langsung membawanya ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.

Pihak Rutan Medaeng menyatakan bahwa Ronald Tannur harus menjalani masa pengenalan lingkungan selama sepekan dan tidak boleh ditemui keluarga.

Sebelumnya, PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan, namun kejaksaan mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

#rolandtannur

Baca Juga: Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pontianak

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU