> >

Tak Beri Perlawanan, Ronald Tannur Ditangkap Penyidik Kejari Surabaya dan Kejati Jatim di Rumah

Hukum | 28 Oktober 2024, 17:45 WIB

KOMPAS.TV - Tim Penyidik dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di kawasan Surabaya Timur.

Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya Timur tanpa perlawanan.

Setelah menggeledah dalam rumahnya, Tim Penyidik Kejaksaan membawa Ronald Tannur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Usai ditangkap di kediamannya di Surabaya Timur, Gregorius Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya.

Kajati Jatim, Mia Amiati menjelaskan Ronald Tannur ditangkap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Vonis ini menggugurkan vonis Bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.

Baca Juga: Ronald Tannur dan Kiat-Kiatnya untuk 'Molos' dari Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Dini Sera

#ronaldtannur #pembunuhandinisera #kasussuap

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU