Diduga Jadi Pengedar, Ibu Rumah Tangga di Jayapura Simpan 9,6 Kg Ganja
Hukum | 28 Oktober 2024, 15:11 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Seorang warga yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Kota Jayapura, Papua ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 9,6 kilogram.
Seorang warga di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, ditangkap polisi lantaran memiliki dan menyimpan ganja siap edar seberat 9,6 kilogram.
Penangkapan ini terjadi berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku.
Dari laporan tersebut, polisi datang menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung diduga siap edar.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga ganja ini diperoleh dari Papua Nugini yang akan diedarkan di Kota Jayapura, Sentani, Manokwari, dan Sorong.
Selain menantu dari pelaku yang juga turut diduga terlibat dalam menyediakan ganja, polisi juga menyelidiki dugaan adanya pelaku lain yang menjadi bandar.
Atas kepemilikan ganja pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
#ganja #jayapura #pengedar #papua
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV