> >

Kasus Ronald Tannur Ungkap Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar Jadi Makelar Selama 10 Tahun!

Hukum | 28 Oktober 2024, 14:09 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga menerima suap dari Lisa Rahmad, pengacara Ronald Tannur, dalam penanganan kasus pembunuhan Dini Sera di tingkat kasasi.

Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap penanganan kasus Ronald Tannur. Zarof Ricar diduga menerima uang suap sebesar Rp5 miliar dalam bentuk pecahan uang asing dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad. Suap ini untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tak bersalah pada tingkat kasasi. Di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas seberat 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp996 miliar atau hampir Rp1 triliun.

Kejaksaan Agung menyebut Zarof Ricar diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2012 dari pengurusan beberapa perkara. Kejaksaan Agung menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2012 dari pengurusan beberapa perkara.

Berikut laporan jurnalis KompasTV, Masni Rahmawati.

Baca Juga: Terungkap! Ayah Dini Sera Sebut Pihak Ronald Tannur Sempat Tawarkan Uang

#ronaldtannur #zarofricar #kejagung #makelarkasus

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU