Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Tinggi Jatim Akan Upayakan Peninjauan Kembali
Hukum | 28 Oktober 2024, 12:02 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera. Ronald Tannur ditangkap di rumahnya dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) siang.
Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng Surabaya. Ronald dibawa ke Rutan Medaeng menggunakan mobil tahanan dengan dikawal ketat petugas kejaksaan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan Ronald Tannur ditangkap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lima tahun penjara atas kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia. Putusan kasasi ini juga membatalkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Pihak Kejati Jatim sempat merasa kecewa atas vonis hanya 5 tahun penjara dalam sidang kasasi Mahkamah Agung dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur dilakukan setelah 3 hakim PN Surabaya menjadi tersangka penerimaan suap.
Untuk mengetahui informasi terkini kasus Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera, yang sebelumnya sempat divonis bebas di Surabaya, Jawa Timur, kita langsung sapa jurnalis KompasTV, Nyoman Denny.
#ronaldtannur #dinisera #suaphakim
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV