> >

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 M Hibah KONI

Sapa indonesia | 18 September 2019, 21:15 WIB

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana bantuan KONI. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama asisten pribadinya.

Imam Nahrawididuga telah dua kali menerima suap dana bantuan KONI. Masing-masing sebesar 11,8 miliar rupiah dan 14,7 miliar rupiah dengan total 26,5 miliar rupiah.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan suap ini diduga adalah commitmentfee yang diajukan pihak KONI, penerimaan selaku Ketua Satlak Prima, dan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

#SuapKONI #ImamNahrawi #KPK

Penulis : edika ipelona Editor : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU