> >

Ronald Tannur Buron, Kejaksaan Agung Tak Temukan di Rumahnya

Hukum | 26 Oktober 2024, 08:53 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan mengaku telah berupaya mencari Ronald Tannur dan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi.

Pihak kejaksaan bahkan mengaku telah pergi ke rumah Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, namun tidak menemukan yang bersangkutan di rumah.

Rumah Gregorius Ronald Tannur terletak di kawasan perumahan elite di Surabaya.

Rumah terdakwa kasus pembunuhan itu terlihat sepi dan tidak tampak ada aktivitas di dalam rumah.

Ronald Tannur sebelumnya dibebaskan dari segala dakwaan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya segera melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Eksekusi segera dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, kejaksaan mengaku sudah berupaya mencari dan melayangkan surat pemanggilan untuk Ronald Tannur.

#ronaldtannur

Baca Juga: Beri Pembekalan Menteri di Akmil, Prabowo: Bukan Militeristik

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU