> >

Tim Hukum PDI-P Soroti Kejanggalan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden

Politik | 25 Oktober 2024, 18:53 WIB
Tim Hukum PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).  (Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Gayus Lumbuun, menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDI-P terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Gayus mempertanyakan alasan penundaan pembacaan putusan yang seharusnya sidang digelar pada Kamis (10/10/2024), sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden.

Namun, sidang pembacaan putusan baru dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024), atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut Gayus, penundaan tersebut merupakan sebuah kejanggalan yang mempengaruhi proses hukum.

“Artinya, putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan petitum yang kami ajukan," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Tribunnews.

"Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” jelas Gayus.

Gayus menilai, Ketua Majelis PTUN Joko Setiono seharusnya tetap bisa membacakan putusan tanpa harus menunda selama dua pekan. 

Apalagi, sidang tersebut dilaksanakan secara elektronik atau melalui e-Court, yang memungkinkan proses persidangan tanpa kehadiran fisik.

Baca Juga: PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” paparnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU