KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Lapor LHKPN
Politik | 24 Oktober 2024, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
"Setiap penyelenggara negara wajib menyamapiakn LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Budi, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Wati, Kamis (24/10/2024).
Hal tersebut, kata ia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020,
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN nya, maka agar dapat menyampaikn LHKPN nya sesuai dengan jangka waktu tersebut," tegasnya.
Adapun penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: MAKI Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK Baru
Sementara untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, ia menyebut dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan 2025.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan apabila menyampaikan LHKPN mengalami kendala," jelasnya.
Seperti diketahui, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih telah dilantik pada Senin (21/10).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV