> >

Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur

Hukum | 24 Oktober 2024, 13:32 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sumber aliran dana pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terkait aliran dana tersebut.

“Kami akan cross-check dan klasifikasi berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024), dikutip Kompas.com.

“Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Qohar.

Ia juga menyebut Kejagung telah memiliki cukup bukti terkait siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Baca Juga: MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengetahui dari mana uang itu berasal, kepada siapa uang itu diberikan, dan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Sabar, nanti pada waktunya akan kami buka,” ujar Qohar.

Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, serta M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai hakim anggota.

Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur yang merupakan kekasih korban.

Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dari LR, pengacara Ronald.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU