> >

Mengingat Kembali Kematian Dini Sera Afrianti Kekasih Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim

Hukum | 24 Oktober 2024, 12:26 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya) dan dua pengacara atas dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27), di Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara berinisial LR terkait vonis bebas Ronald.

Perkara ini berawal dari kematian Dini, kekasih Ronald. Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota dewan yang kini sudah diberhentikan.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Ronald sempat bersekolah dan kuliah di Surabaya, kemudian melanjutkan kuliahnya di Australia sebelum kembali lagi ke Surabaya.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kejagung: Ada Suap

Ronald berpacaran dengan Dini, janda dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah 12 tahun merantau di Surabaya dan bekerja sebagai pramuniaga.

Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan pada Oktober tahun lalu.

Namun, pada 4 Oktober 2023, saat berada di salah satu karaoke sebuah mal, mereka bertengkar. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Ronald melindas Dini hingga meninggal.

Berdasarkan hasil rekonstruksi pihak kepolisian, dugaan penganiayaan terhadap Dini berawal di ruang karaoke. Ronald menendang dan memukul kepala korban dengan botol minuman.

Pertengkaran berlanjut di area parkir tempat karaoke. Saat itu, Dini yang bersandar di pintu kiri mobil Ronald terseret, jatuh, dan lengannya terlindas mobil.

Awalnya Ronald hendak meninggalkan tubuh Dini begitu saja, namun satpam dan sejumlah teman tersangka melihatnya.

Mereka pun menegur dan meminta Ronald membawa Dini. Namun, Ronald meletakkan tubuh Dini di bagasi mobil dan membawanya ke apartemen korban.

Tetapi, saat mengetahui Dini tak sadarkan diri dan tidak merespons, Ronald pun panik. Ia lalu membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital, Surabaya.

Petugas kesehatan rumah sakit sempat memeriksa Dini, namun kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 02.30 dengan status dead on arrival. Jenazah Dini pun dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.

Kematian Dini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri. Namun pihak polsek sempat menyatakan kematian Dini akibat sakit asam lambung.

Baca Juga: MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus tersebut kemudian diambil alih Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Hasil autopsi tim forensik RSUD Dr Soetomo menunjukkan sejumlah luka lebam pada jenazah korban.

Renny Sumino, dokter tim forensik RSUD Dr Soetomo, menyebut dari pemeriksaan bagian dalam, tim forensik menemukan perdarahan organ dalam, patah tulang, dan memar.

Pihak Polrestabes Surabaya pun menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini.

Namun, dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU