> >

Kasus Guru Honorer Diduga Aniaya Siswa, Adakah Peluang Bebas? Ini Kata Kejagung

Hukum | 24 Oktober 2024, 06:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) soal peluang Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bebas.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait peluang Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bebas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut berkas perkara Supriyani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dan rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis (24/10/2024) hari ini.

"Artinya bahwa kewenangan menahan, mengadili, memeriksa tentu sudah menjadi kewenangan pengadilan," kata Harli dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (23/10).

"Apakah terbuka peluang terhadap Saudara Supriyani, terdakwa akan dinyatakan bebas? Tentu sangat tergantung kepada proses pembuktian yang ada di pengadilan nanti," sambungnya.

Pasalnya, hal tersebut tergantung dengan fakta-fakta akan yang terungkap di persidangan, apakah bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam berkas perkara atau justru sama.

"Nah ini, jadi apa yang disampaikan oleh Kejari itu saya kira benar, bahwa kalau kita mau menuntut bebas, tentu nanti harus dilihat apakah memang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini sesungguhnya tidak sama dengan fakta-fakta di dalam berkas perkara," jelasnya.

"Mana fakta-fakta dalam berkas perkara? Kan di sana disampaikan, misalnya yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap anak, bahkan juga terdapat visum et repertum yang menjelaskan soal luka-luka dialami anak itu. Termasuk bagaimana laporan sosial yang disusun oleh pekerja sosial, terdapat indikasi kuat hal tersebut dilakukan terdakwa," ucapnya.

Sementara di sisi lain, kata ia, berdasarkan pemberitaan di media, Supriyani telah membantah melakukan penganiayaan tersebut. 

Hal itulah, kata ia, yang nanti harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga: [FULL] Kronologi-Proses Hukum Guru Honorer di Sulteng Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

"Bagaimana nanti bukti-bukti bisa dipertemukan, di-compare (dibandingkan), maka itu yang akan dilihat jaksa nantinya, apakah harus mengambil sikap menuntut bebas atau tidak misalnya, kemudian tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan diberikan oleh jaksa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito, Supriyani, diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M pada Rabu (24/4) silam.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU