> >

Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Hukum | 23 Oktober 2024, 23:07 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan tersebut terkait penanganan perkara atas nama Ronald Tannur.

“Tadi siang tepatnya tanggal 23 oktober 2024. Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang hakim pada Pengadilan Surabaya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Ketiga hakim tersebut adalah yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain 3 hakim Kejagung juga menangkap seorang pengacara dengan inisial RS.

Selain penangkapan tim penyidik juga menggeledah beberapa titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi terkait tindak pidana hukum yang diputus di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur.

"Penyidik menemukan ada indikasi kuat, terkait pembebasan Ronald tersebut, diduga bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR," jelasnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Shafa

#kejagung #ronaldtannur #hakimpnsurabaya

Baca Juga: Prabowo soal Kabinet Merah Putih di Sidang Perdana: Jumlah Ini Saya Sadari Tergolong Besar

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU