> >

3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Hukum | 23 Oktober 2024, 19:36 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Hal tersebut dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Betul (ditangkap, -red)," kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia masih enggan merinci terkait penangkapan ketiga hakim tersebut. 

Ia hanya menyebut jika penangkapan tersebut terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” jelasnya.

Usai ditangkap, tiga hakim tersebut di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut pihaknya berperan memfasilitasi pemeriksaan.

"Dari kami (Kejati Jatim,) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Mia, Rabu, dikutip dari Tribun Surabaya.

Baca Juga: Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Surabaya.


TERBARU