> >

SETARA: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Melanggar UU TNI

Peristiwa | 22 Oktober 2024, 14:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersalamanan dengan mantan ajudan pribadinya, Mayor Inf Teddy Indrawijaya usai pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) siang. Mayor Teddy saat ini diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, sebut pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Demikain Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22/10/2024).

“Bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap Halili.

Halili lebih lanjut mengomentari pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Baca Juga: Penjelasan Budiman Sudjatmiko Kenapa Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ada 2 Wakil

“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif,” jelas Halili.

“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tambah Halili.

Menurut Halili, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.

“Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini,” ujarnya.

Halili lebih lanjut menjelaskan, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU