> >

TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun untuk Jabat Sekretaris Kabinet: Statusnya Penugasan

Politik | 21 Oktober 2024, 19:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersalamanan dengan mantan ajudan pribadinya, Mayor Inf Teddy Indrawijaya usai pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) siang. Mayor Teddy saat ini diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari dinas militer untuk menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. Wahyu beralasan jabatan yang kini diemban Teddy termasuk penugasan di luar struktur TNI AD.

“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Wahyu, Senin (21/10/2024).

Brigjen TNI Wahyu beralasan jabatan Seskab pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak setingkat menteri, sehingga Mayor Teddy dibolehkan mengisi jabatan tersebut sembari tetap berstatus aktif di militer.

Baca Juga: Berpotensi Langgar UU TNI, Mayor Teddy Disarankan Mundur dari Militer untuk Jabat Seskab Prabowo

Ia menyamakan posisi Seskab dengan Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres) yang bisa dijabat perwira aktif TNI.

“Karena Sekretariat Negara itu di bawahnya ada Setmilpres yang ada TNI-Polri juga di situ. Ada staf sekretariat presiden, ada bagian-bagian yang memang bisa dijabat oleh prajurit TNI,” kata Brigjen Wahyu dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan alasan yang serupa terkait status Mayor Teddy. Dasco menilai perwira aktif boleh menjabat Seskab karena posisi tersebut tidak setara dengan menteri.

Akan tetapi, anggota DPR RI, TB Hasanuddin menyebut Mayor Teddy sebaiknya mundur dari dinas militer untuk menjadi Seskab. Pasalnya, posisi tersebut menurutnya tidak termasuk jabatan sipil yang boleh diisi tentara aktif sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin.

Adapun 10 kementerian/lembaga yang boleh dimasuki tentara aktif sesuai UU TNI adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU