Penjelasan Kapolri soal Pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi di Polri
Hukum | 18 Oktober 2024, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.
Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dengan bekerja sama bersama KPK dan Kejaksaan.
“Kortas ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo Sigit ditemui saat apel pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran di Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).
Listyo menjelaskan bahwa di dalam Kortas Tipikor Polri terdapat direktorat pencegahan hingga pengamanan aset.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan Kortas Tipikor ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, pada Selasa 15 Oktober kemarin.
Baca Juga: Panglima TNI-Kapolri Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran
#kapolri #jokowi #pemberantasankorupsi
Video Editor: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV