Teken Perpres, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Hukum | 17 Oktober 2024, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 huruf c yang mengatur soal struktur organisasi Polri, pada unsur pelaksana tugas pokok.
Sebelumnya unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh dengan bertambahnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut bunyi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:
Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Baca Juga: Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Kesiapan Polri Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV