Benarkah Akad Nikah Sabtu, Minggu, dan Hari Libur di KUA Dilarang? Ini Penjelasan Kemenag
Peristiwa | 14 Oktober 2024, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Belakagan ini, netizen di sosial media dihebohkan dengan pengumuman larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai 1 Januari 2025.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @let***, Sabtu (12/10/2024).
Unggahan tersebut menyampaikan, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMA terbaru, akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur.
"Per tanggal 1 Januari 2025, Akad Nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja," tulis unggahan itu.
Penjelasan Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Cek sscasn.bkn.go.id, Jadwal SKD CPNS 2024 Terakhir Diumumkan Besok
Anna menegaskan, masyarakat masih bisa melaksanakan akad pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Adapun Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV