Bahas Barang Sandra Dewi Disita, Pakar TPPU Sebut Seharusnya Praperadilan Jika Keberatan
Hukum | 11 Oktober 2024, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat seharusnya Dewi Sandra mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penyitaan hartanya pada kasus dugaan korupsi tata kelola timah.
Yenti menyampaikan hal ini dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (11/10/2024), menjawab pertanyaan mengenai apakah harta milik Sandra Dewi dapat serta merta dikembalikan setelah ia bersaksi bahwa harta yang disita merupakan jerih payah pribadinya.
“Tidak, kan itu harus dilihat lagi. Kalau dia keberatan atas penyitaan harusnya dia mengajukan praperadilan, ini kan sudah masuk ke pengadilan utamanya, pengadilan perkara pokok,” kata Yenti.
Yenti menyebut, untuk saat ini, barang-barang yang disita tersebut tidak bisa serta merta dikembalikan.
Baca Juga: [FULL] Pakar TPPU Jelaskan Serba-Serbi Pemeriksaan Sandra Dewi di Sidang & Aliran Dana Korupsi Timah
Pengembalian barang sitaan tersebut, menurut dia dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait kasus itu.
“Sekarang ini nggak bisa dong, nanti dikembalikan kalau berdasarkan putusan pengadilan, ini sudah ranahnya hakim.“
“Jadi hakim nanti setelah sampai di putusan baru menyatakan bahwa betul ini bukan harta kekayaan yang didapatkan dari harta suaminya yang berasal dari korupsi,” lanjutnya.
Tapi, lanjut dia, tidak semudah itu barang-barang tersebut akan dikembalikan, karena memang pada perkara TPPU adalah mencari aliran dana orang yang terlibat korupsi.
“Aliran dana orang yang terlibat korupsi dan dikaitkan dengan TPPU itu adalah berkaitan dengan Pasal 5, yaitu TPPU pasif, orang-orang yang menerima. Siapa? Tentu nomor satu adalah orang-orang terdekatnya.”
“Saksi ini kan dikaitkan dengan bahwa ada bukti awal, ada bukti yang cukup bahwa ada aliran dana yang masuk kepada keluarganya, bukan sekadar saksi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada perkara dugaan TPPU yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, aparat penegak hukum pasti akan mencari tahu ke mana aliran dana hasil dugaan korupsi itu mengalir.
“Yang mengalirkan (dijerat) Pasal 3 TPPU, yang menerima, atau orang-orang yang menerima adalah Pasal 5, adalah pasif. Ini kemungkinan orang-orang yang tidak terlibat korupsi tapi pada mereka ada uang hasil korupsi, penegak hukum harus kejar itu.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV