> >

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Hari Ini, Isi Petitum dan Dampaknya bagi Pelantikan Prabowo-Gibran

Hukum | 10 Oktober 2024, 12:27 WIB
Foto ilustrasi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Kamis (10/10/2024). (Sumber: Tribunnews/Herudin )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Kamis (10/10/2024).

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres terpilih.

Dalam gugatannya, salah satu permohonan yang diajukan PDIP yakni meminta majelis hakim PTUN memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dan mencoret Prabowo Subianto dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap KPU:

Dalam Penundaan

Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Gugatan PDI-P soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar

Dalam Pokok Perkara

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:

Menyatakan batal:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.

Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU