> >

Hari Ini, Sidang Putusan Gugatan PDI-P soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar

Hukum | 10 Oktober 2024, 10:14 WIB
Foto Arsip. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri). Sidang pembacaan putusan gugatan PDI-P terhadap KPU akan digelar di PTUN Jakarta, hari ini, Kamis (10/10/2024). (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Gugatan PDI-P tersebut mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus mulai pukul 13.00 WIB.

"Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court, pukul: 13.00 WIB sampai dengan selesai," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, PDI-P melalui Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum (Ketum) mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa (2/4) lalu.

Baca Juga: Pengamat Berpendapat Prabowo dan PDIP Tunjukkan Gestur Masih Saling Membuka Pintu untuk Berkoalisi

Dalam gugatannya, PDI-P meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal   20 Maret 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum PDI-P.

Dalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPI Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU