> >

Lengkap! Dewan Pembina Perludem Bahas ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Sanksi Apa yang Menanti?

Politik | 9 Oktober 2024, 16:59 WIB

KOMPAS.TV - Dugaan ketidaktertampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pilkada 2024 mencuat di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam cara.

Di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, warga menggeledah ruang kerja penjabat Kepala Desa Sukaraja dan menemukan stiker bergambar pasangan calon bupati nomor urut dua, Nanda Indira-Antonius.

Atas temuan tersebut, tim pemenangan pasangan calon bupati Pesawaran nomor urut satu, Aries Sandi-Supriyanto, akan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Pesawaran.

Sebelumnya, di kabupaten yang sama, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dipergoki warga membawa alat peraga kampanye salah satu calon bupati Pesawaran. Sejumlah alat peraga kampanye ditemukan dalam mobil miliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa ASN yang gagal menjaga netralitas selama Pilkada 2024 akan menghadapi sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan pidana.

Netralitas ASN selalu menjadi masalah klasik dalam setiap gelaran Pilkada maupun Pilpres, padahal aturannya sudah jelas. Pelanggar terancam sanksi disiplin hingga pidana.

Akankah netralitas ASN di Pilkada 2024 hanya sebatas jargon? Akan kita bahas bersama Dewan Pembina PerluDEM, Titi Anggraini.

Baca Juga: Gibran Sebut Menu Mewah Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Program Mulai Jalan Januari 2025

#netralitasasn #asntaknetral #asnkampanye #pilkadaserentak #pilkada2024

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU