Akan Ada Kenaikan, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia 2024
Humaniora | 9 Oktober 2024, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan, ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes.
Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu. Adapun gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.
Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim sebagaimana aspirasi yang saat ini berkembang.
Baca Juga: Belum Naik dari Tahun 2012, Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia
Dengan pengesahan lewat tandatangan itu, menurut Anas, persoalan penyesuaian tunjangan hakim yang sedang ramai dibahas sudah selesai.
"Dan soal (penyesuaian tunjangan) gaji hakim, sudah saya taken semalam. (Ini prosesnya) Mulai Sabtu-Minggu (pekan sebelumnya). Kan ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi yang terkait dengan Kementerian Keuangan," ujar Anas saat memberikan sambutan pada acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Tapi kemarin sudah kita kirim Bapak ya, saya ditelepon Mensesneg terus, jadi Alhamdulillah sudah selesai terkait dengan (tunjangan) gaji hakim," kata Anas.
Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com