3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi BPN dan Website, Periksa Asli atau Palsu
Humaniora | 8 Oktober 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa mengecek kepemilikan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dan website milik Badan Pertanahan Nasional (BPN)..
Cara cek sertifikat tanah melalui website dilakukan di www.atrbpn.go.id. Adapun pengecekan melalui aplikasi dilakukan di aplikasi 'Sentuh Tanahku'.
Aplikasi 'Sentuh Tanahku' untuk cek sertifikat tanah online bisa diunduh di Play Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS.
Baca Juga: Demi Ponsel dan Modal untuk Judi Online, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Bayi!
Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengecekan secara online ini juga sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
- Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
- Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di 8 Titik Lokasi
2. Cek Sertifikat Tanah via situs Kementerian ATR/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih 'Publikasi'.
- Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
- Klik Cari Berkas di bagian bawah.
3. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV