Guru dari Sekolah Swasta Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2024, Ini 3 Syaratnya
Humaniora | 8 Oktober 2024, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, guru dari sekolah swasta boleh mengikuti seleksi.
Hal itu ditegaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Kendati demikian, guru swasta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Swasta
1. Masuk kategori P1
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail mengatakan ada pembatasan dalam pendaftaran guru swasta dalam seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Kisi-Kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Wawancara PPPK 2024, Ini Link PDF
"Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," tegas Temu, Kamis, 28 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com.
Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga harus telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.
2. Mendapat izin yayasan
Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV