> >

Cara Perpanjang SIM secara Online Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya

Humaniora | 7 Oktober 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi. Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di SATPAS.

Cara memperpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah sejumlah syarat.

SIM yang sudah jadi bisa diambil sendiri di SATPAS atau bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.

Syarat Perpanjang SIM Online

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES jasmani

Baca Juga: Ini Jadwal dan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 7 Oktober 2024

  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM Online

  • Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan;
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda;
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM;
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak;
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap;
  • Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim;
  • Periksa kembali status transaksi;
  • SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS;
  • Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Baca Juga: Cek di Sini, Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000. 

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes rikkes jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU