> >

Nadiem Terbitkan Regulasi Baru, Berikut Aturan terkait Status hingga Gaji Dosen

Humaniora | 5 Oktober 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi dosen. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. (Sumber: Gramedia.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. 

Permendikbudristek ini, lanjutnya, juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Harus dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu (5/10/2024). 

Baca Juga: Penataan Tenaga Non-ASN Jadi Alasan Pemerintah Alokasikan Formasi PPPK dalam Jumlah Besar

Ia mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. 

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin menambahkan, penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. 

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” ucapnya. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek Jumlah Pesaing Tiap Jabatan

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, ada sejumlah langkah yang disiapkan termasuk sosialisasi. 

Tatang menjelaskan, fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. 

Sosialisasi dilakukan mulai sejak aturan itu terbit sampai bulan Juni 2025. Selain itu ada juga sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek.

Kemudian ada penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025.

Kepastian Hukum Untuk Dosen

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU