> >

Keberadaan IKN Jadi Salah Satu Pertimbangan Anggota DPR RI Tidak Dapat Rumah Dinas

Politik | 4 Oktober 2024, 19:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

KOMPAS.TV – Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024) kepada Antara.

"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra.

Meski demikian, pertimbangan utama kebijakan tidak adanya rumah dinas itu agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya.

Baca Juga: DPR Akan Bahas Besaran Uang Tunjangan Perumahan Minggu Depan

Sebab, menurut dia rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.

Dia mengatakan, rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh Anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.

Nantinya, kata dia, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

"Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait," kata dia.

Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan, kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU