KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Kerugian Negara Rp319 miliar
Hukum | 3 Oktober 2024, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Sebagai informasi, tiga tersangka kasus tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan yakni Budi dan Satrio.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS di Rutan cabang KPK Gedung ACLC. Dan tersangka SW di Rutan cabang KPK gedung Merah Putih," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Menurut penjelasannya, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," ucapnya.
Pada kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD
Konstruksi Perkara
Pada Maret 2020, Shin Dong Keun (SDK) selaku Direktur Utama PT Yonsin Jaya (YJ), perusahaan yang mewakili para produsen APD, menunjuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
"Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT PPM dengan harga Rp379.500/set," jelas Asep.
"Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan," imbuhnya.
Lalu, pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio selaku Dirut PT EKI, menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.
Selanjutnya, kata Asep, pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV