Pelamar Wajib Tahu, Ada Skema Prioritas dan Pemeringkatan di PPPK 2024, Apa Itu?
Humaniora | 2 Oktober 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.
"Jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan, yaitu Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Simak! Berikut Link Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024
Ada Alokasi Kuota
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sisa kuota akan dialokasikan untuk pelamar dari kelompok prioritas berikutnya.
Misalnya, jika ada 50 pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 15 peserta yang akan diterima untuk mengisi sisa formasi. Sementara 35 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.
Sistem perangkingan PPPK 2024 juga akan mengikuti kategori prioritas pelamar.
"Sistem peringkatnya, yang pertama adalah diranking dulu pelamar dari eks THK-II, kemudian baru tenaga non-ASN yang ada di database BKN yang diranking. Kalau formasinya masih tersedia, berarti mereka akan lolos," kata Aris.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV