> >

KKP Berkomitmen Kebijakan Lobster Transparan dan Berpihak kepada Nelayan

Peristiwa | 30 September 2024, 16:03 WIB
Benih bening lobster. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mengimplementasikan empat prinsip utama dari good governance.

Keempat prinsip utama itu adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 (Permen KP No.7/2024). 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan, informasi terkait sebaran peta potensi Benih Bening Lobster (BBL), kegiatan budidaya, hingga pendapatan negara dari skema supply chain BBL ke luar negeri dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP.

“Tidak ada yang kami tutupi, semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Doni dalam siaran pers yang diterima Kompas TV.

Senada dengan Doni, Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International Taufik Effendi juga mengemukakan komitmen perusahaan joint venture untuk taat dengan kebijakan pemerintah.

Taufik menjelaskan, ketaatan itu antara lain diwujudkan dengan mengurus sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah, membangun pusat budidaya di Jembrana, Bali serta fasilitas warehouse di Cengkareng. 

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,15 Miliar di Bogor dan Bali Digagalkan Petugas Gabungan

Taufik  menyatakan, investasi dari luar negeri seperti yang diperoleh PT Gajaya Aquaculture International dari Vietnam harus dijaga supaya tidak berpindah ke negara lain.

Investasi tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan industri perikanan Tanah Air, khususnya lobster.

“Baik pemerintah maupun perusahaan joint venture memiliki cita-cita yang sama, menjadikan Indonesia pemain penting pada rantai pasok lobster dunia,” ujar Taufik.   

Lebih lanjut ia menuturkan, apabila ada pihak-pihak yang menuding terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan Permen KP No.7 Tahun 2024 harus bisa membuktikan tudingannya.

“Jangan sekedar membuat statement yang membuat riuh di media massa,” kata Taufik. 

“Berpegang pada asas hukum actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan asal mengeluarkan statemen karena ada konsekuensi hukumnya seperti Undang-undang ITE,” kata Taufik. 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya

Sumber : Humas PT Gajaya Aquaculture International


TERBARU