> >

DPR Tetapkan 3 Rancangan UU ke dalam Prolegnas, Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT

Peristiwa | 30 September 2024, 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tiga rancangan undang-undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

Ketiga rancangan undang-undang di antaranya adalah tentang Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Demikian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

“Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan,” kata Dasco.

Baca Juga: Politikus PDIP soal Kabar Budi Gunawan Jadi Menteri Prabowo: Tidak Etis Bicara Nama saat Ini

Dasco menjelaskan untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), DPR sudah pernah membahasnya. Sehingga prosesnya saat ini sudah dalam tahap yang sedang berjalan.

“Dalam rangka menindaklanjuti kami akan carry over (membawa) pada periode depan, karena itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini merupakan rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. Besok atau Selasa 1 Oktober 2024, DPR RI akan melantik anggota DPR baru hasil pemilu legislatif 2024.

Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi, Pansus Angket Haji Minta Prabowo Subianto Pilih Menag yang Cakap Kompeten

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU