> >

Refly Harun soal Aksi Premanisme Bubarkan Acara Diskusi: Siapa Mastermindnya?

Peristiwa | 30 September 2024, 08:49 WIB
Tangkapan layar acara Kompas Petang soal Pembubaran Diskusi (Sumber:Kompas TV -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta aparat mengusut dalang atau mastermind dari aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

"Kalau memang lebih lanjut, siapa mastermindnya? Tidak mungkin mereka bertindak karena mereka tidak suka si A, si B, si C. Ini kelompok yang bisa digunakan oleh siapa saja, forum ini tidak ada hubungannya dengan hajat hidup mereka," kata Refly dalam acara dialog di Sapa Petang, Kompas TV, Minggu (29/9/2024).    

Menrut Refly acara Forum Tanah Air tidak ada hubungan dengan sekelompok orang yang melakukan perusakan itu. "Ngapain sekelompok preman ini peduli sekali dengan acara forum tanah air? " katanya.

Baca Juga: Tegas! Soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Refly Harun ke Kompolnas: Lanjut Cari 'Mastermind'

Sebelumnya sekelompok orang merangsek ke dalam acara diskusi FTA, mereka memaksa membubarkan acara dan menurunkan banner yang terpasang. Tidak jelas maksud dan motif mereka melakukan tindakan tak terpuji itu. Namun, pihak kepolisian telah mengidentifikasi 10 orang pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi itu, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan, para pelaku akan segera ditangkap dan diproses secara hukum. "Ada 10 orang, sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Ade Rahmat, Sabtu (28/9/2024), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Aksi Premanisme Tutup Kegiatan Pertambangan di Muratara, Ribuan Karyawan Terancam Hilang Pekerjaan

Acara ini pun menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, yang mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Baca Juga: Diskusi di Kemang Dipaksa Bubar, PKB: Jangan Biarkan Intimidasi Bungkam Suara Kritis

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU