> >

KPK Potong Gaji Nurul Ghufron Sebesar 20 Persen Mulai 1 Oktober 2024, Ada Apa?

Hukum | 27 September 2024, 19:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memotong gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebesar 20 persen mulai tanggal 1 Oktober 2024.

Pemotongan gaji sebesar 20 persen tersebut akibat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.

"Putusan Dewas (KPK) itu kan per 1 Oktober, jadi per 1 Oktober (gaji Nurul Ghufron dipotong 20 persen)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024), dikutip Kompas.com.

Menurut Cahya, pemotongan gaji tersebut dilakukan mulai awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Respons Nurul Ghufron

"Iya, pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron, berupa teguran tertulis.

Putusan Dewas KPK akibat pelanggaran etik ini terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU